Rudapaksa Anak Kandung Sejak 2021, Polres Manggarai Timur Tetapkan MN Sebagai Tersangka

- 21 Februari 2024, 15:14 WIB
Setubuhi Anak Kandungnya Sejak 2021, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur Tetapkan MN Sebagai Tersangka    Polres Manggarai Timur- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur mengamankan pelaku tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan yang dilakukan oleh Ayah Kandung
Setubuhi Anak Kandungnya Sejak 2021, Sat Reskrim Polres Manggarai Timur Tetapkan MN Sebagai Tersangka Polres Manggarai Timur- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur mengamankan pelaku tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan yang dilakukan oleh Ayah Kandung /Foto : DOK.PRFMNEWS/

LABUAN BAJO TERKINI- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur mengamankan pelaku tindak pidana Pencabulan dan Persetubuhan yang dilakukan oleh Ayah Kandung berinisial MN (43) terhadap anak kandungnya KFD warga kecamatan borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, S.ST.,M.Mar.E.,M.M.,M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim IPTU Jeffry D. N. Silaban, S.Tr.K pada Rabu (21/02/2024),  menerangkan bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung melakukan tindak pidana pencabulan secara berulang kali terhadap anak kandungnya.

"Kejadian tersebut awalnya terjadi pada bulan juni tahun 2021 yang mana waktu itu korban inisial KFD masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kls 2 SMP. pelaku terus melakukan persetubuhan terhadap korban hingga hingga juli 2023 yang mana usia korban menginjak 17 tahun",terang Kasat Reskrim.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur di Matim Jadi Korban Rudapaksa 2 Pria Hingga Hamil, Polisi Diduga Hentikan Proses Hukum

Lanjutnya, Pelaku memaksa korban melakukan pencabulan dengan mengancam akan membunuh korban dan ibu kandung dari korban yang sedang sakit apabila korban tidak mau melakukan perbuatan bejat tersebut. Ancaman tersebut juga di lakukan pelaku jika korban menceritakan perbuatan bejat pelaku tersebut kepada orang lain, sehingga korban takut dan tidak berani mengadu.

IPTU Jeffry menjelaskan, kronologi tindak pidana ini terungkap pada tanggal 12 februari 2024 yang mana korban akhirnya menceritakan hal tersebut kepada nenek dan temannya, dan kemudian pada tanggal 16 februari 2024 korban juga menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya sehingga pada tanggal yang sama pula ibu korban bersama korban datang untuk melaporkan kejadian persetubuhan tersebut ke Mapolres Manggarai Timur.  

Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa pelaku kini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Polres Manggarai Timur,atas perbuatannya pelaku di sangkakan pertama pasal 81 ayat 3 jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D atau ke tiga pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dengan ancaman hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak R 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

"Tentunya ini merupakan kasus yang kesekian, Kami dari Polres Manggarai Timur mengharapkan kepedulian keluarga ataupun orang tua untuk menjaga anak-anak karena kebanyak pelaku dari tindak pidana ini adalah dari orang terdekat, maka kami kembali menghimbau agar sama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak menjadi korban". Imbau Kasat Reskrim.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x