Bawaslu Manggarai Barat Gelar Evaluasi Calon Panwascam dari Peserta Existing Pilkada 2024

- 26 April 2024, 15:46 WIB
Bawaslu Manggarai Barat Gelar Evaluasi Calon Panwascam dari Peserta Existing Pilkada 2024
Bawaslu Manggarai Barat Gelar Evaluasi Calon Panwascam dari Peserta Existing Pilkada 2024 /Labuan Bajo Terkini

LABUAN BAJO TERKINI-Kelompok kerja (Pokja) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Bawaslu setempat melaksanakan Rapat Persiapan pelaksanaan evaluasi bagi calon Panwascam kategori peserta existing, Kamis (25/4). Hingga 25 April 2024, semua peserta kategori ini sudah mendaftarkan diri.

Ketua Bawaslu Mabar, Maria Seriang menyampaikan dari 36 orang Anggota Panwascam pemilu 2024, dua diantaranya tidak ikut mendaftar lantaran sudah lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mabar.

"Meski belum menerima SK dari instansi barunya itu, keduanya secara otomatis tidak dapat mendaftarkan diri, karena terkendala syarat pendaftaran huruf e dan f dalam pedoman pembentukan Panwascam Pilkada 2024," kata Maria dalam keterangan pers, dikutip Labuan Bajo Terkini, Jumat 26 April 2024.

Baca Juga: Hanura Manggarai Barat Buka Pendaftaran untuk Bacabup Pilkada 2024 Hari Ini!

Adapun syarat yang dimaksud Koordinator Divisi SDMOP2DATIN tersebut yaitu: pada huruf e menjelaskan bersedia bekerja penuh waktu; dan f bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.

Selanjutnya, 34 peserta terdaftar akan mengikuti kegiatan evaluasi dari tanggal 26 sampai dengan 27 April 2024.

Berdasarkan pedoman teknis dari Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan evaluasi kinerja terhadap seluruh peserta existing.

Evaluasi kinerja ini meliputi penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio. Pelaksanaan penilaian atasan langsung dan penilaian portofolio dilakukan langsung oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Peserta Existing yang tidak mengikuti evaluasi kinerja atau tidak dapat memenuhi nilai ambang batas minimal penilaian evaluasi kinerja dinyatakan tidak memenuhi syarat.***

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x