Komnas Disabilitas Kawal Kasus Rudapaksa Anak di Rana Mese

- 6 Februari 2022, 12:37 WIB
Anggota Komnas Disabilitas
Anggota Komnas Disabilitas /Labuan Bajo Terkini/HO- KND

LABUAN BAJO TERKINI- Komisi Nasional Disabilitas (KND) menanggapi kasus pemerkosaan terhadap anak disabilitas tunawicara yang berumur 2 tahun di Desa Golo Ros, Kecamatan Rana Mese, Manggarai Timur yang terjadi pada 27 Januari 2022 lalu. 

Anak tunawicara berinisial P tersebut diperkosa oleh pria yang diketahui bernama Iren.

Terkait kasus tersebut, anggota Komisi Nasional Disabilitas , Jonna Damanik meminta kepolisian menindak tegas dan proses hukum kepada pelaku harus sesuai aturan yang berlaku yakni UU perlindungan anak.

Jonna juga meminta agar semua pihak memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kutuk Pelaku Rudapaksa di Rana Mese, FORKOMA PMKRI Matim Desak Polisi Bertindak Tegas

"Hal ini sesuai UU No.8 tahun 2016 pasal 5 ayat 3, bahwa anak penyandang disabilitas memiliki hak perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi serta kekerasan seksual." katanya.

Untuk itu, lanjutnya, KND mengajak lembaga-lembaga hak asasi manusia dan lembaga terkait (Kepolisian, Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, Kompolnas, LPSK) secara serius mengawal tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap anak, agar tidak terulang lagi.

"Maka, KND sebagai lembaga yang mendapat tugas dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas akan mengawal proses hukum dan pemulihan korban agar masa depan anak terus diperhatikan." ujarnya.

Baca Juga: Theresia Wisang Agas Mengutuk Keras Pelaku Rudapaksa Anak Disabilitas di Rana Mese

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x