LABUAN BAJO TERKINI- Setelah tuntas melakukan gelar perkara kasus rudapaksa anak disabilitas di Desa Golo Ros, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur resmi menahan Erenius Dogat alias Iren sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pria 26 tahun itu langsung ditahan di Mapolres Manggarai Timur, Senin 7 Februari 2022.
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Matim Ipda. Agustian Sura saat dikonfirmasi Labuan Bajo Terkini Senin sore.
"Kita baru selesai gelar perkara, sekarang Kasus telah masuk ke tahap Penyidikan dan pelaku Erenius Dogat alias iren telah di tetapkan sebagai Tersangka. Sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan polres manggarai timur," Kata Ipda Agustian.
Baca Juga: Theresia Wisang Agas Mengutuk Keras Pelaku Rudapaksa Anak Disabilitas di Rana Mese
Kronologi Kejadian
Kasus yang menimpa anak disabilitas berinisial PS kata Agustian, terjadi di dalam rumah milik saudara Benediktus Odal, di Desa Golo Ros, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur.
Kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 08:00 wita. Kasus ini bermula diketahui keluarga korban saat mendapati korban jalan dari rumah pelaku sambil menangis kembali ke rumah nenek nya.
Kemudian nenek korban tersebut membuka celana korban karena korban memberi isyarat kepada neneknya untuk membuka celananya.
Nenek korban melihat dibagian dalam Paha korban terdapat lendir-lendir putih.