Tersangka Rudapaksa Anak Disabilitas Ditahan, KND Apresiasi Kerja Polisi dan Dinkes

- 7 Februari 2022, 20:15 WIB
Kikin Tarigan saat dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Komisioner Komnas Disabilitas beberapa waktu lalu.
Kikin Tarigan saat dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Komisioner Komnas Disabilitas beberapa waktu lalu. /Labuan Bajo Terkini/Dok. Pribadi Kikin Tarigan

LABUAN BAJO TERKINI- Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Timur, NTT resmi menahan Erenius Dogat (26 tahun) sebagai tersangka kasus rudapaksa dengan korban anak disabilitas berinisial PS di Desa Golo Ros, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur.

Penahanan terhadap tersangka Erenius dilakukan setelah aparat menyelesaikan gelar perkara dan memeriksa alat bukti pada Senin 7 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap pelaku oleh Polisi mendapat apresiasi Komisi Nasional Disabilitas (KND) 

Baca Juga: Komnas Disabilitas Kawal Kasus Rudapaksa Anak di Rana Mese

Komisioner KND, Kikin Tarigan saat dikonfirmasi media ini senin malam mengatakan, KND mengapresiasi kerja kepolisian di Polres Matim yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Mantan ketua PP PMKRI itu juga menyatakan, KND akan terus kawal penyelesaian kasus ini hingga tuntas sebagai wujud penghormatan dan pelindungan bagi korban.

"Kita mengapresiasi Polres yang sudah menahan dan memeriksa tersangka. Hal ini akan terus kami pantau sebagai wujud penghormatan dan perlindungan serta pemenuhan hak korban," kata Kikin,Senin malam.

Baca Juga: Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Rana Mese Ditahan di Polres Matim

"Hukum harus ditegakkan, agar dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak, "tegasnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x