Banyak Kasus Arisan Masuk Ranah Pidana, Togar Situmorang: Bisa Dikenakan Pasal Pencucian Uang

16 Januari 2022, 15:28 WIB
Advokat Togar Situmorang. /Labuan Bajo Terkini/HO-Law Firm Togar Situmorang

LABUAN BAJO TERKINI - Praktisi hukum Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, menyoroti maraknya kasus arisan di banyak daerah di Indonesia, yang masuk ranah pidana.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana ini bahkan berpendapat, dalam kasus arisan tersebut pimpinan atau bandar yang melakukan perbuatan melawan hukum tidak sebatas dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, namun juga UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

"Masalah arisan bodong atau arisan macet itu jelas masuk ranah pidana. Pihak kepolisian juga dapat menjerat para pelaku dengan tambahan Pasal UU TPPU, agar dapat ditelusuri aliran dana yang dititip anggota arisan," kata Togar Situmorang, kepada Labuan Bajo Terkini, Minggu 16 Januari 2022.

Baca Juga: Ini 5 Agenda Besar Kemenkop dan UKM, Termasuk Cetak 500 Ribu Wirausaha Muda Tiap Tahun

Advokat berdarah Batak kelahiran Jakarta ini tak menampik, arisan sangat disukai kaum hawa. Biasanya dalam setiap arisan, dana terlebih dahulu dikirim atau dikumpulkan kepada ketua kelompok arisan.

Ia tak menampik, tidak semua arisan bermasalah. Namun dalam banyak kasus, permasalahan hukum muncul lantaran sang bandar atau ketua kelompok arisan tidak transparan terkait keuangan.

"Permasalahan hukum biasanya terjadi ketika sang bandar atau ketua kelompok arisan malah memanfaatkan dana yang sudah dikumpulkan anggota, namun pada akhirnya tidak mampu memberikan dana yang terkumpul kepada penerima arisan," ujar pengacara senior ini.

Baca Juga: Tips Mencegah Stroke Sejak Dini

Togar Situmorang menyebut, ada beberapa modus yang umumnya dilakukan para bandar atau ketua kelompok arisan. Namun umumnya, mereka merayu calon anggota untuk mengikuti arisan, padahal dengan niat terselubung menghimpun dana untuk kepentingan pribadi.

"Jadi harus hati-hati kalau ada rayuan untuk mengikuti arisan, apalagi dengan orang yang baru dikenal. Situasi sekarang yang masih dalam keadaan memperihatinkan akibat pandemi Covid-19, bisa saja dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan," tandas pengacara beberapa artis di ibu kota ini.

Togar Situmorang mengaku senang, karena salah satu kasus arisan yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, memberikan rasa keadilan bagi para korban. Sebab pelaku divonis penjara tiga tahun dan lima bulan serta subsider Rp500 juta.

"Tentu kita mengapresiasi Ketua Hakim I Ketut Kimiarsa, yang memutus perkara tersebut di PN Denpasar. Semoga Hakim lainnya bisa mencontoh putusan ini, bila perlu ditambah dengan mewajibkan mengembalikan uang para anggora arisan," ucapnya.

Baca Juga: Maag Terus Kambuh, Hindari Konsumsi Beberapa Makanan Ini

Togar Situmorang sendiri saat ini sedang menangani kliennya berinisial E, yang telah melaporkan kasus arisan ke Polda Bali. Laporan Nomor: 297/ V/2021/ SPKT/ Polda Bali ini dengan Teradu berinisial LS alias C, seorang wanita paruh baya pemilik warung makan (WTS).

"Dalam arisan tersebut, korban E telah mengalami kerugian di kisaran tiga ratus delapan puluh juta Rupiah," jelas Togar Situmorang.

Pihaknya sangat menyayangkan Teradu yang merupakan ketua kelompok arisan, justru tidak koperatif. Padalah faktanya, uang yang sudah terkumpul oleh anggota arisan tidak pernah diserahkan kepada E, klien Togar Situmorang yang merupakan anggota arisan.

"Harapan kami, agar kasus ini bisa segera ditindaklanjuti sampai ke persidangan. Apalagi diduga ketua kelompok arisan telah menikmati dana yang sudah terkumpul sampai ratusan juta Rupiah dari para anggota arisan, yang berasal dari Bali dan luar Bali," tuturnya.

Baca Juga: 20 Persen Dana Desa untuk Program Ketahanan Pangan dan Hewani

Dugaan hukum yang menjerat pelaku, menurut dia, dapat dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Pihaknya juga berharap, penyidik menambahkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Sebab ada dugaan, dana dari para anggota yang telah ditransfer ke rekening pribadi ketua kelompok arisan dipergunakan untuk keperluan pribadi seperti bayar gaji atau karyawan di warung, membeli barang berupa tas atau pakaian, membayar kontrakan, atau melakukan transfer ke anggota keluarga," tegas Togar Situmorang.

Dengan dugaan ini, ia berharap Kapolda Bali Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra, SH, MSi, dapat memberikan atensi serta memerintahkan para penyidik untuk serius menangani kasus arisan ini.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Naik, Nyoman Parta Minta Aparat Investigasi Indikasi Permainan Kartel

Apalagi yang cukup memprihatinkan, anggota arisan yang berjumlah 24 orang adalah ibu-ibu atau emak emak yang kondisi ekonominya sangat berat di tengah pandemi Covid-19.

"Kami sangat berharap, penyidik bisa segera menahan Teradu berinisil LS alias C, dan membongkar kedok ketua kelompok arisan ini. Jangan sampai ada banyak kelompok arisan yang dikelola Teradu, namun anggotanya belum berani melapor," pungkas pemilik Law Firm Togar Situmorang ini.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler