Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis Satu Tahun Penjara, Bukan Direhabilitasi

- 11 Januari 2022, 19:31 WIB
Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie, usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. /Antara/Mentari Dwi Gayati

LABUAN BAJO TERKINI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terkait perkara penyalahgunaan narkotika, Selasa 11 Januari 2022.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara selama satu tahun untuk artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani.

Vonis yang sama juga dijatuhkan Majelis Hakim untuk Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie, suami Nia Ramadhani, serta sopirnya Zen Vivanto.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Konten Kreator Profesi yang Menjanjikan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Hakim Ketua, Muhammad Damis.

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, yang dilakukan secara bersama-sama.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat isap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Tinggi, Hasto Sebut Elektoral Bukan Penentu Utama Nyapres dari PDIP

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, yang menuntut agar menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x