Tanah Sumber Penghidupan, Puan Maharani: Berantas Mafia Tanah!

19 November 2021, 16:28 WIB
Puan Maharani /Facebook/ @Puan Maharani

LABUAN BAJO TERKINI - Aksi para mafia tanah masih cukup marak. Yang paling anyar, selebritas Nirina Zubir dan keluarga mengaku telah menjadi korban mafia tanah.

Kasus penggelapan aset lahan dan bangunan milik Nirina Zubir dan keluarga dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp17 miliar ini pun menyedot perhatian publik, tak terkecuali Ketua DPR RI Puan Maharani.

Cucu Proklamator RI Bung Karno ini mendesak pemerintah bersama jajaran penegak hukum, agar bekerja keras memberantas aksi-aksi mafia tanah. Sebab, bagi Puan Maharani, tanah adalah sumber penghidupan.

"Mereka yang merampas tanah adalah perampas penghidupan orang. Harus diberantas!” tandas Puan Maharani, di Jakarta, Jumat 19 November 2021.

Baca Juga: Kemnaker Warning Pengusaha Terkait Upah Minimum Pekerja, Bisa Pidana Penjara Empat Tahun

Bagi politisi PDI Perjuangan yang juga mantan Menko PMK ini, perampasan aset tanah yang dialami artis Nirina Zubir dan keluarga, hanyalah salah satu contoh kasus mafia tanah yang banyak dialami masyarakat di tanah air.

“Kasus Nirina Zubir harus menjadi momentum pemberantasan mafia tanah sampai akar-akarnya,” tegas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini.

Puan Maharani menekankan, jaringan mafia tanah harus bisa diurai dan diberantas meski melibatkan banyak pihak. Setiap pelaku dalam jaringan mafia tanah harus dihukum berat-beratnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Mensos Ungkap 31.624 ASN Terima Bansos

“Tidak ada toleransi bagi mafia tanah perampas penghidupan orang. Tindakan mereka bisa membuat orang sengsara, maka hukum seberat-beratnya supaya mereka jera!” ujar Puan Maharani.

Sementara itu, kasus yang dialami artis Nirina Zubir dan keluarganya diduga melibatkan orang terdekat, yakni mantan asisten rumah tangga (ART). Kuat dugaan, proses penggelapan aset tersebut telah dilakukan mantan ART Nirina Zubir sejak 2017 lalu.

"Awalnya, ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada Asisten Rumah Tangga untuk diurus suratnya. Namun alih-alih diurus, surat tersebut disalahgunakan dengan mengubah nama kepemilikan," beber Nirina Zubir, dalam konferensi pers, di Jakarta Selatan, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Kominfo: 1.991 Isu Hoaks Seputar Covid-19, dari Vaksinasi Hingga PPKM

Menurut dia, total sebanyak enam aset tanah dan bangunan atas nama ibundanya, Cut Indria Marzuki, yang telah dilakukan perpindahan nama.

Rinciannya, dua sertifikat tanah dan empat sertifikat tanah dan bangunan dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Nirina Zubir menyebut, mantan ART-nya diduga dibantu oleh tiga orang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam proses pengalihan nama atas properti yang berada di kawasan Jakarta Barat tersebut.

Dari keseluruhan aset tersebut, menurut dia, dua sertifikat tanah milik ibundanya telah dijual kepada pihak ketiga. Sedangkan empat aset bangunan lainnya, telah digadaikan mantan ART ke bank.

Baca Juga: Hasil Uji Klinis: Vaksin Sinovac Aman untuk Anak dan Remaja

Uang hasil penjualan aset tersebut diduga digunakan yang bersangkutan untuk mengelola bisnis frozen food yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir ini.

Nirina Zubir pun sudah melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses penggelapan aset milik keluarganya ini ke Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan atas nama sang kakak Fadhlan Karim di Polda Metro Jaya, dengan Nomor Laporan LP/ B/ 2844/ VI/ SPKT PMJ, pada Juni 2021 lalu.

"Sudah dilaporkan (terkait kasus dugaan penggelapan aset) ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021. Sudah berjalan dan sudah ada yang ditahan," papar Nirina Zubir.

Ia menyebut, total ada lima pihak yang dilaporkan keluarganya kepada pihak kepolisian. Mereka-mereka yang dilaporkan merupakan RK selaku mantan ART, E selaku suami ART, dan tiga orang pihak PPAT atas nama F, IR, dan ER.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler