Kemnaker Warning Pengusaha Terkait Upah Minimum Pekerja, Bisa Pidana Penjara Empat Tahun

- 18 November 2021, 22:07 WIB
Indah Anggoro Putri.
Indah Anggoro Putri. /Dok Kemnaker

LABUAN BAJO TERKINI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengingatkan pengusaha untuk memberikan upah kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila perusahaan memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja, maka bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau berupa denda.

Warning ini sebagai disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri, melalui siaran pers kementerian di Jakarta, Kamis 18 November 2021.

Ia menjelaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.

Baca Juga: Perbaiki Kualitas Data, Kemensos Gunakan Enam Metode Pemutakhiran Data Kemiskinan

“Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," jelasnya.

Adapun pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, dilakukan berdasarkan struktur dan skala upah yang berlaku.

"Pengusaha yang memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, bisa dikenai sanksi berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya Rp400 juta," urai Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: Bank Indonesia: Kunjungan Wisatawan Meningkat, Pariwisata NTT Mulai Pulih

Kemnaker, lanjut dia, intensif berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk memastikan pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun mendapatkan upah sesuai struktur dan skala upah.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x