Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Manggarai Barat Ditahan

- 17 Februari 2021, 20:20 WIB
Para tersangka diantar ke Polres Mabar untuk ditahan/Labuan Bajo Terkini/Sandy
Para tersangka diantar ke Polres Mabar untuk ditahan/Labuan Bajo Terkini/Sandy /Para tersangka diantar ke Polres Mabar untuk ditahan/Labuan Bajo Terkini/Sandy

LABUAN BAJO TERKINI- Enam warga Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) diamankan di Mapolres Mabar, Rabu (17/2/2021).

Keenamnya, yakni Baharudin Bin Makuaseng (71), Nasarudin Bin Abdul Muin (52), Hataming Bin Abdul Salam (63), Ruslin Bin Abdul Saing (50), Hindong Binti Abdul Saing (62) dan Sahrir Bin Msidik Saing (37).

Para tersangka diantar ke Mapolres Manggarai Barat usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejari Mabar.

Kasi Intel Kejari Mabar, Putu A. Sutadharma, mengatakan penahanan enam tersangka karena terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen guna mengurus penerbitan sertifikat ratusan hektare lahan di Desa Batu Tiga.

"Ini merupakan tahap kedua yang kami terima dari Mabes Polri yang dilimpahkan dari Kejaksaan Agung. Kemudian Kejagung melimpahkan ke Kejari karena wilayah sengketa. Enam tersangka ini kami langsung limpahkan ke pengadilan," beber Putu.

Baca Juga: Kejari Periksa Mantan Bupati Manggarai Timur Selama 3 Jam Terkait Proyek Bermasalah

Atas perbuatannya jelas Putu, para pelaku dijerat 263 ayat 1 KUHP jonto pasal 55 ayat 1 KUHP atau 263 ayat 2 KUHP jonto pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Semua tersangka dijerat pasal 263
Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," katanya.

Ia mengatakan kasus tersebut dilaporkan Ali Antonius di Mabes Polri 20 Februari 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Nansianus Taris


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x