Tim Advokasi Korban Mafia Tanah Sepang- Nggieng Manggarai Barat Apresiasi Penegak Hukum

- 18 Februari 2021, 17:02 WIB
Para tersangka saat selesai menjalankan pemeriksaan selama 6 Jam/LABUAN BAJO TERKINI
Para tersangka saat selesai menjalankan pemeriksaan selama 6 Jam/LABUAN BAJO TERKINI /

LABUAN BAJO TERKINI- Tim advokasi korban mafia tanah Sepang- Nggieng, yakin Petrus Selestinus, RM Benny Susetyo, dan Yohanes Erlyanto Semaun  mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu (17/2/2021).

"Masyarakat adat Sepang-Nggieng, Kecamatan Boleng sungguh berterima kasih kepada Kepolisian dan Kejaksaan atas penetapan enam tersangka terkait kasus perampasan hak tanah ulayat milik mereka," ujar Setara Institut Perwakilan Masyarakat Adat Sepang-Nggieng, Yohanes Erlyanto Semaun melalui press realese yang diterima LABUAN BAJO TERKINI, Kamis 18 Februari 2021.

Semaun mengatakan penetapan enam tersangka diharapkan akan menjadi langkah awal sekaligus penentu dalam upaya membongkar sindikat mafia tanah.

Kata dia, sindikat mafia tanah yang berkolaborasi dengan oknum Kantor Pertanahan di Labuan Bajo, telah merampas hak atas tanah ulayat dengan memanipulasi data fisik dan data yuridis dalam menerbitkan ratusan sertifikat.

Bahkan, sejauh yang sudah menjadi percakapan publik melalui media massa, 563 sertifikat telah diterbitkan untuk ratusan hektar tanah ulayat milik Sepang-Nggieng.

"Belasan bahkan puluhan sertifikat dibuat atas nama satu orang, sementara tidak ada warga ulayat pun yang mendapatkan sertifikat. Sungguh menyakitkan," tegas Semaun.

Proses sertifikasi ungkap dia, dilakukan tanpa didukung data fisik dan data yuridis sesuai ketentuan PP No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

"Obyek tanah ulayat Sepang-Nggieng yang disertifikatkan jelas-jelas terletak jauh pada daratan Pulau Flores dan Pulau Sebabi, tetapi data yuridisnya diterbitkan oleh otoritas Desa Batu Tiga di Pulau Boleng, yang terletak di luar daratan Pulau Flores dan Pulau Sebabi, serta terpisah oleh laut," kata dia.

Semaun menerangkan secara yuridis dan geografis, Desa Batu Tiga berdasarkan SK Kabupaten Manggarai No.20 Tahun 1996 hanya mencakup Pulau Boleng dan Pulau Medang, yang terpisah oleh laut dengan daratan Pulau Flores dan Pulau Sebabi.

"Ini jelas proses pembuatan sertifikat berdasarkan kesepakatan kejahatan itu dilakukan dengan melibatkan calon pembeli (calon pemilik sertifikat), aparat Desa Batu Tiga, dan oknum di Kantor Pertanahan Labuan Bajo, Manggarai Barat," tegasnya.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x