PerCa Indonesia Beberkan Alasan Banyak Anak Hasil Perkawinan Campuran Memilih Jadi WNA

10 Maret 2022, 22:36 WIB
Ketua Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia Perwakilan Bali Melinda Cowan (kiri), saat hadir dalam acara Obrolan Peneliti (OPini) yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham Bali. /HO-PerCa Indonesia

LABUAN BAJO TERKINI - Banyak anak-anak hasil perkawinan campuran lebih memilih menjadi warga negara asing (WNA) ketimbang menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Menurut Ketua Masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) Indonesia Perwakilan Bali, Melinda Cowan, hal itu terjadi karena banyak faktor.

"Ada beberapa faktor dominan yang membuat anak-anak hasil perkawinan campuran di luar negeri lebih memilih menjadi WNA," kata Melinda Cowan, kepada Labuan Bajo Terkini, Kamis 10 Maret 2022.

Baca Juga: Kemenkumham Bali Bedah 'Benang Kusut' WNI yang Kehilangan Kewarganegaraan

Ia menyebut, pihaknya telah memaparkan beberapa faktor dominan tersebut dalam acara Obrolan Peneliti (OPini) dengan tema 'Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan', 7 Maret 2022 lalu.

Acara OPini ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM (Balitbangkumham) RI.

Lalu apa saja faktor dominan yang membuat anak-anak hasil perkawinan campuran lebih memilih menjadi WNA?

Pertama, demikian Melinda Cowan, banyak anak hasil perkawinan campuran lebih memilih menjadi WNA bukan karena atas niat mereka menjadi WNA.

Baca Juga: Bupati Manggarai Barat: Penginapan di Labuan Bajo Tak Semua Mahal, Ada yang Rp100 Ribu Semalam

"Bagi anak yang diberikan waktu hingga umur 21 tahun, di mana anak-anak tersebut sedang menempuh pendidikan di luar negeri, mereka masih belum bisa fokus untuk memilih kewarganegaraan," paparnya.

"Akibatnya, banyak dari mereka yang mengambil jalan pintas memilih kewarganegaraan asing. Padahal itu bukan kemauan mereka. Apalagi mereka memang mendapatkan fasilitas di negara tersebut, jadi mau tidak mau harus memilih," imbuh Melinda Cowan.

Kedua, banyak yang belum mengetahui aturan di Indonesia terkait kewarganegaraan.

Baca Juga: Tertibkan Hotel Bintang 5 di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Barat Akan Terbitkan Perbup

"Anak-anak yang tidak melaporkan pada tahun 2006 hingga 2010 dari pelaku perkawinan campuran, karena tidak memahami dan tidak mengetahui aturan yang berlaku di Indonesia," ujar Melinda Cowan.

"Jadi minimnya informasi terkait regulasi yang ada, membuat anak-anak hasil perkawinan campuran kehilangan kewarganegaraan sebagai WNI," lanjutnya.

Ketiga, anak-anak hasil perkawinan campuran terlambat memilih kewarganegaraan. Akibatnya, mereka menjadi WNA murni.

"Ketika sudah menjadi WNA murni, untuk kembali menjadi WNI dirasa sangat berat. Apalagi Indonesia tidak mengenal status kewarganegaraan ganda," tutur Melinda Cowan.

Baca Juga: Sukseskan Presidensi G20, Kemensetneg Kunjungi Kantor Redaksi Labuan Bajo Terkini

Ia pun meminta pemerintah agar mencermati beberapa faktor ini. Hal itu sangat penting, mengingat anak-anak hasil perkawinan campuran juga merupakan aset penting bangsa ini.

"Anak-anak hasil perkawinan campuran bisa menjadi penghubung Indonesia dengan dunia luar, baik dalam hal kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan, maupun teknologi," kata Melinda Cowan.

"Jadi mereka adalah jembatan emas, karena mereka terbiasa hidup dalam keluarga dengan budaya serta pengetahuan yang berbeda, juga di dua negara yang berbeda," pungkasnya.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler