Kemenkumham Bali Bedah 'Benang Kusut' WNI yang Kehilangan Kewarganegaraan

- 8 Maret 2022, 14:22 WIB
Acara Obrolan Peneliti dengan tema 'Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan' yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Bali.
Acara Obrolan Peneliti dengan tema 'Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan' yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Bali. /HO-Humas Kemenkumham Bali

LABUAN BAJO TERKINI - Salah satu persoalan yang dihadapi masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) di Indonesia adalah terkait kehilangan kewarganegaraan.

Umumnya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan status kewarganegaraannya akan mendapatkan banyak kesulitan di lapangan dalam memenuhi semua persyaratan untuk memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia.

Hal ini ternyata mendapat perhatian khusus dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali.

Bahkan untuk membedah 'benang kusut' status kewarganegaraan tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali menggelar acara Obrolan Peneliti (OPini), di Ruang Dharmawangsa, Kanwil Kemenkumham Bali, Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: SETARA Institute: Menunda Pemilu 2024 Sama Dengan Membangkang Konstitusi

Acara dengan tema 'Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan' ini merupakan hasil kerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM (Balitbangkumham) RI.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Balitbangkumham Dr Sri Puguh Budi Utami, secara menghadirkan beberapa narasumber.

"Kegiatan ini sengaja diinisiasi untuk mempublikasikan hasil penelitian oleh peneliti di Balitbang Hukum dan HAM," papar Sri Puguh Budi Utami.

Baca Juga: Siap Sukseskan G20, Bupati Edi: Jangan Cemas Datang ke Labuan Bajo

Selama ini, menurut dia, hasil penelitian atau kajian hanya disampaikan kepada beberapa pihak stakeholder terbatas.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x