Bebas Dari Penjara Karena Kasus Narkoba, Imigrasi Deportasi WNA Asal Thailand

- 12 Februari 2022, 17:55 WIB
Petugas Imigrasi mengawal WNA asal Thailand di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, yang akan dipulangkan ke negara asalnya.
Petugas Imigrasi mengawal WNA asal Thailand di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, yang akan dipulangkan ke negara asalnya. /HO-Kemenkumham Bali

LABUAN BAJO TERKINI - Imigrasi mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Thailand berinisial MUS (35), Jumat 11 Februari 2021.

Deportasi dilakukan setelah MUS bebas dari penjara, karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 113 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Hal ini dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk, dalam keterangan resminya di Denpasar, Sabtu 12 Februari 2022.

Ia menjelaskan, pada 16 Desember 2010 lalu, MUS tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dari Thailand. Ketika akan dijemput supir di area kedatangan, petugas Bea Cukai menangkapnya.

Baca Juga: Mantan Ketua KWI Tutup Usia Pada Usia 89 Tahun

Gelagat MUS yang mencurigakan, membuat petugas mengamankannya dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk dipindai perutnya.

"Dalam pemeriksaan tersebut, didapatkan di dalam perutnya ada 1.280 tablet mengandung narkotika dan 2,68 gram metamphetamine," jelas Jamaruli Manihuruk.

Setelah itu, pihak Bea Cukai menyerahkan MUS ke Polda Bali untuk menjalani penyidikan.

"Dalam proses persidangan MUS mengaku diminta mantan kekasihnya di Thailand untuk mengantar paket narkoba ke Bali, hingga akhirnya ia diputus bersalah," beber Jamaruli Manihuruk.

Baca Juga: Untuk Alih Teknologi, Proyek Infrastruktur Skala Besar Harus Libatkan Naker Lokal

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x