LABUAN BAJO TERKINI - Selama kurun waktu lima tahun terakhir (2016 - 2021), sebanyak 20 orang warga negara asing (WNA) mengajukan permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi menjadi warga negara Indonesia (WNI) di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 orang sudah disetujui permohonannya," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, kepada Labuan Bajo Terkini, Jumat 24 Desember 2021.
Untuk ke-13 permohonan yang telah disetujui ini, 6 orang di antaranya mengajukan permohonan tahun 2016. Sisanya 1 orang tahun 2017, 2 orang tahun 2018 dan 4 orang tahun 2019.
"Dari Italia 4 orang, Australia 3 orang, Amerika 2 orang, serta masing-masing 1 orang dari Korea Selatan, Perancis, Jerman dan India," beber Jamaruli Manihuruk, terkait negara asal WNA yang mengajukan permohonan pewarganegaraan dan telah disetujui.
Baca Juga: Miftachul Akhyar Terpilih Menjadi Rais Aam PBNU
Selanjutnya, ada 7 orang yang sudah mengajukan permohonan pewarganegaraan, dan sedang menunggu persetujuan pusat. Salah satunya adalah Israel Ravirosa Figueroa, WNA asal Meksiko.
Terkait permohonan pria berusia 39 tahun dan bertempat tinggal di kawasan Seminyak, Badung, Bali ini, Tim Verifikasi telah menggelar Sidang Permohonan Pewarganegaraan, di Ruang Sahadewa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Rabu, 22 Desember 2021.
Sidang dipimpin Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk selaku Ketua Tim Verifikasi, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bali Constantinus Kristomo.
Baca Juga: Syuting Sinetron di Lokasi Pengungsian Menuai Kecaman
Israel Ravirosa bekerja sebagai Direktur Perusahaan pada PT Olmec Industries, yang bergerak di bidang supplier makanan khas Meksiko.