Buntut Keterangan Palsu Saat Sidang Pra Peradilan, Pengacara Mantan Bupati Manggarai Barat jadi Tersangka

- 18 Februari 2021, 17:40 WIB
Kasie Penkum Kejati NTT/ANTARA
Kasie Penkum Kejati NTT/ANTARA /

LABUAN BAJO TERKINI- Penyidik Kejati NTT resmi menetapkan Ali Antonius kuasa hukum mantan bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Ali dilakukan setelah rekonstruksi kasus pemberian keterangan palsu terkait kasus tanah pemda di Manggarai Barat saat pra peradilan.

Hal tersebut dbenarkan Kasie Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada wartawan di Kejati NTT,Kamis 18 Februari 2021.

Baca Juga: Tim Advokasi Korban Mafia Tanah Sepang- Nggieng Manggarai Barat Apresiasi Penegak Hukum

“Penyidik telah menetapkan AA sebagai tersangka, hal tersebut karena dirinya dinilai menghalang-halangi penyidik dalam proses penyidikan,”kata Abdul Hakim kepada wartawan.

Abdul juga menerangakan, Ali dinilai juga merupakan aktor intelektual di balik kasus pemberian keterangan palsu saat sidang pra peradilan atas klien nya Agustinus Ch Dula

Baca Juga: Mantan Wakil Bupati Manggarai Barat Ingin Jadi Peternak Ayam

Ia juga ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan tiga alat bukti yang cukup yakni saksi, ahli dan petunjuk.

Menurut Abdul, Ali dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Penjualan 300 Kilogram Daging Rusa di Labuan Bajo Sudah Rampung

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x