Penyidikan Kasus Penjualan 300 Kilogram Daging Rusa di Labuan Bajo Sudah Rampung

- 18 Februari 2021, 12:32 WIB
Tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengamankan barang bukti kasus an perdagangan daging rusa/ Labuanbajo Terkini
Tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengamankan barang bukti kasus an perdagangan daging rusa/ Labuanbajo Terkini /


LABUAN BAJO TERKINI-Tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) telah merampungkan proses penyidikan dan dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Selanjutnya akan dilakukan proses tahap II penyerahan tersangka an IH (58 th) berserta berang bukti berupa 300 kilogeram daging rusa, 1 unit mobil pick up type Daihatsu Warna hitam, 1 bh STNK plat DD 8411 EF, 1 buah handphone merek Nokia warna putih.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri untuk dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Manggarai Barat, dan selanjutnya tanggung jawab penyidik sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan.

Baca Juga: Malaysia Deportase Ratusan TKI Termasuk 2 Orang Operator Judi Online

Penyidik menetapkan tersangka melanggar pasal 21 ayat (2) huruf "d" jo pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 ttg Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 th dan denda Rp. 100 jt.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra Muhammad Nur saat dikonfirmasi Labuanbajoterkini, Rabu 17 Februari 2021, menyatakan penyidikan ini berawal saat diamankan perdagangan daging rusa antar pulau di pelabuhan ASDP Manggarai Barat oleh tim operasi gabungan dalam rangka hari raya natal dan tahun baru, pada hari senin 21 Desember 2020 sekitar jam 22.00 Wita.

Baca Juga: Sah! KPU Manggarai Barat Tetapkan Edi-Weng Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Tim akhirnya meringkus pelaku pengiriman daging yang dibungkus dalam 7 dos rokok gudang garam.

Tim gabungan kemudian menghubungi tim penyidik Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan daging Rusa yang dibungkus dalam dos rokok gudang garam sebanyak 7 dos dengan jumlah sekitar 300 kilogeram daging rusa yang akan dikirim ke Bima, NTB.

Baca Juga: Pelantikan Pemenang Pilkada 2020 Digelar Serentak Bertahap, Ini Penjelasan Mendagri

"Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap penerima pesanan di Bima NTB yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO," katanya.

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x