Buntut Keterangan Palsu Saat Sidang Pra Peradilan, Pengacara Mantan Bupati Manggarai Barat jadi Tersangka

- 18 Februari 2021, 17:40 WIB
Kasie Penkum Kejati NTT/ANTARA
Kasie Penkum Kejati NTT/ANTARA /

Selain itu, pengacara senior itu juga dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x