Diduga Sebarkan Hoaks, CV Tiara Mas Polisikan Seorang Kades di Manggarai Barat

- 20 Maret 2022, 12:13 WIB
Advokat Marselus Pahun, SH, dari Pieter and Friends Law Firm.
Advokat Marselus Pahun, SH, dari Pieter and Friends Law Firm. /HO-Marselus

LABUAN BAJO TERKINI – Owner CV Tiara Mas, Antonius Jomi, melaporkan seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Polres Manggarai Barat, 18 Maret 2022 lalu.

Antonius Jomi melaporkan Kades berinisial FSO ini, karena diduga telah melakukan penyampaian informasi bohong atau hoaks yang mengandung unsur pencemaran nama baik CV Tiara Mas.

"Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan FSO melalui pernyataan pers dan diterbitkan oleh salah satu media, pada 28 Februari 2022," papar kuasa hukum CV Tiara Mas, Marselus Pahun, SH, dalam keterangan kepada Labuan Bajo Terkini, Minggu 20 Maret 2022.

Baca Juga: 20 Kabupaten dan Kota di NTT PPKM Level 3 Hingga 28 Maret

Dalam pernyataan persnya sebagaimana dikutip media, demikian Marselus Pahun, FSO menyebut CV Tiara Mas melakukan aktifitas tambang di Bendungan Wae Cebong dan merusak irigasi yang digunakan untuk pengairan lahan pertanian warga Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

“Klien kami CV Tiara Mas tidak pernah melakukan aktifitas tambang di Bendungan Wae Cebong, apalagi merusak irigasi," tandas Marselus Pahun.

"Pernyataan pers FSO adalah informasi hoaks, menyesatkan dan mengandung unsur pencemaran nama baik," imbuh advokat dari Pieter and Friends Law Firm ini.

Baca Juga: 339 Tambahan Kasus Positif Covid-19 di NTT, 6 Orang Meninggal Dunia

Ia menambahkan, pernyataan media FSO diduga mengandung unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP, dimana dengan sengaja melakukan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang atau badan hukum dengan menuduhkan sesuatu hal supaya hal itu diketahui umum.

"Kami sudah dua kali melayangkan somasi kepada FSO, meminta klarifikasi atas pernyataan yang bersangkutan di media. Namun, FSO tidak meresponnya," jelas Marselus Pahun.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x