Polres Manggarai Barat Endus Dugaan Pemberangkatan Pekerja Antarpulau Secara Ilegal

- 25 Februari 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi pekerja.
Ilustrasi pekerja. /Pixabay

LABUAN BAJO TERKINI - Polres Manggarai Barat mengendus adanya dugaan pemberangkatan pekerja antarpulau secara ilegal atau non prosedural di ujung barat Pulau Flores itu.

Dugaan ini menguat setelah pada Kamis 24 Februari 2022 sore, Tim Gabungan Polres Manggarai Barat, Bais dan Unit Intel Dim 1612/Manggarai Labuan Bajo, mendapatkan adanya puluhan pekerja yang diduga akan diberangkatkan ke Kalimantan Utara.

Informasi yang diperoleh Labuan Bajo Terkini, sebanyak 71 calon pekerja (termasuk anak-anak balita) yang rencananya akan diberangkatkan ke Kalimantan Utara tersebut didapatkan tim gabungan di kawasan Padang SMIP, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Hingga Mengurus SIM

Para pekerja yang berasal dari Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur ini kabarnya akan dipekerjakan di perkebunan sawit milik PT H 4 dan PT TM 2, di Kalimantan Utara.

Informasinya, polisi juga mengamankan penanggung jawab perekrut pekerja antarpulau bernisial YE (39), asal Tango Lawa, Poco Ranaka.

Konon, para pekerja migran direkrut oleh YE dengan iming-iming gaji Rp 3.080.000/ bulan serta foto copy KTP, foto copy KK dan surat vaksin.

YE juga diduga menjanjikan uang transportasi akan dipotong setelah para pekerja nantinya bekerja di perusahaan yang ada di Kalimantan Utara.

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Hanya saja, YE tidak menunjukkan surat perintah perekrutan tenaga kerja. Di sisi lain, para pekerja juga tidak dilengkapi dengan kartu kuning pencari kerja ke luar dari Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x