Indra Kenz Ditahan, Togar Situmorang Apresiasi Terobosan Bareskrim Polri

- 28 Februari 2022, 22:56 WIB
Praktisi hukum Advokat Togar Situmorang.
Praktisi hukum Advokat Togar Situmorang. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

LABUAN BAJO TERKINI - Indra Kesuma atau yang dikenal dengan nama Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong lewat aplikasi Binomo, telah ditahan tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Selain terancam hukuman 20 tahun penjara, sejumlah aset Indra Kenz juga terancam disita pihak berwajib, termasuk kantor, rumah, dan mobil mewahnya. 

Sang crazy rich asal Medan ini dijerat pasal berlapis, seperti Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE; Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE; Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); Pasal 5 UU TPPU; serta Pasal 378 Jo Pasal 55.

Kerja cepat polisi dalam memproses laporan masyarakat hingga menahan Indra Kenz, mendapat apresiasi dari praktisi hukum Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA.

Baca Juga: Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Surya Paloh: NasDem Tak Tertarik Bahas Ini

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana ini bahkan menyebut, apa yang dilakukan Bareskrim Polri ini merupakan sebuah terobosan.

"Adagum hukum 'Nit Agit Exemplum Litem Quo Resolvit' bermakna menyelesaikan suatu perkara dengan mengambil contoh perkara lain sama halnya dengan tidak menyelesaikan perkara tersebut," tuturnya, kepada Labuan Bajo Terkini, Senin 28 Februari 2022.

Karena itu, imbuh advokat berdarah Batak kelahiran Jakarta ini, penetapan tersangka dan penanganan atas tindak pidana ini merupakan terobosan tepat dari Bareskrim Polri.

"Karena mentracing aset Indra Kesuma untuk mengusut aliran dana dari aplikasi Binomo yang digunakan termasuk penelusuran rekening koran dan flash disk berisi konten juga bukti transaksi deposit dan withdraw hingga akun Gmail tersangka serta handphone, merupakan sebuah terobosan," imbuh Togar Situmorang.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Berani Cukur Gundul Demi Hal Ini

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x