Ini Harta Kekayaan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Ditahan KPK

- 21 Januari 2022, 09:07 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, IIH (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, IIH (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022. /Antara/Dhemas Reviyanto

LABUAN BAJO TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan IIH, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Sebagaimana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di laman https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada hari Jumat 21 Januari 2022, IIH terakhir melaporkan kekayaannya pada tanggal 12 Januari 2021, untuk laporan periodik tahun 2020.

IIH memiliki total harta kekayaan Rp2.174.542.499,00. Rinciannya, terdiri atas satu tanah dan bangunan berlokasi di Surakarta dan satu tanah di Boyolali dengan total nilai Rp1.030.000.000,00.

Baca Juga: Menteri Pertanian: Awal Tahun, Stok Beras di Dalam Negeri Aman

Selanjutnya, IIH juga tercatat memiliki 1 unit mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp160 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp22,5 juta serta kas dan setara kas senilai Rp962.042.499,00.

Diketahui, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, KPK menetapkan IIH bersama Panitera Pengganti PN Surabaya, HD, sebagai tersangka penerima suap. Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), HK.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa IIH selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait dengan pembubaran PT SGP.

Baca Juga: Isran Noor: Masyarakat Kalimantan Timur Dukung Penuh IKN, Tidak Ada Penolakan

"Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah tersangka HK yang diduga ada kesepakatan antara HK dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut," papar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 21 Januari 2022 dini hari.

KPK menduga, uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x