KPK Tangkap Hakim dalam OTT di Surabaya, Togar Situmorang: Bukti Mafia Peradilan Itu Masih Ada

- 20 Januari 2022, 21:57 WIB
Advokat senior Togar Situmorang.
Advokat senior Togar Situmorang. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

LABUAN BAJO TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Provinsi Jawa Timur, 19 Januari 2022.

OTT kali ini terkait tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang salah satu perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang ratusan juta Rupiah serta lima orang termasuk Hakim, panitera, dan pengacara.

OTT ini mendapat perhatian khusus dari advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA. Menurut kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana itu, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT kali ini menjadi bukti bahwa mafia peradilan itu masih ada.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Tjahjo Kumolo: Yang Masih Merekrut Akan Dikenakan Sanksi

"Peristiwa OTT seperti ini, tidak akan membuat masyarakat terkejut. Sebab ini juga bukti bahwa mafia peradilan itu memang ada," ujar Togar Situmorang, kepada Labuan Bajo Terkini, Kamis 20 Januari 2022.

Menurut pengacara berdarah Batak kelahiran Jakarta yang lama berdomisili di Bali ini, sudah menjadi rahasia umum bahwa jaringan mafia peradilan sering bermain dalam setiap perkara.

"Meski tidak semuanya, tapi biasanya para pihak yang mempunyai masalah hukum, wajib juga mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Selain waktu maupun biaya untuk sewa pengacara, ada juga upeti bila perkara ingin diputus menang di pengadilan," ucapnya.

Baca Juga: Segera Daftar! UPTD BLK Disnakertranskop UKM Manggarai Barat Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi

Hal ini, menurut Togar Situmorang, tentu sungguh memalukan dalam praktik peradilan. Demikian halnya ketika para penegak hukum yang melakukan tindak pidana, tentu jauh lebih memalukan.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x