LABUAN BAJO TERKINI - Lima orang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Kelima orang yang amankan tersebut adalah Hakim, panitera pengganti, pengacara, dan swasta. Namun KPK belum mengumumkan identitas kelimanya.
"KPK mengamankan 5 orang terdiri dari Hakim, panitera pengganti, pengacara, dan swasta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 20 Januari 2020.
Baca Juga: Segera Daftar! UPTD BLK Disnakertranskop UKM Manggarai Barat Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi
KPK telah membawa kelima orang yang terdiri atas Hakim, panitera pengganti, pengacara, dan pihak swasta tersebut menuju ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain kelima terduga korupsi pemberian dan penerimaan uang dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, KPK juga mengamankan uang sejumlah ratusan juta rupiah dalam OTT tersebut.
"Dari OTT yang dilakukan, diamankan bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa," papar Ali Fikri.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Tjahjo Kumolo: Yang Masih Merekrut Akan Dikenakan Sanksi
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
"Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ujar Ali Fikri.