Ini Harta Kekayaan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Ditahan KPK

- 21 Januari 2022, 09:07 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, IIH (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, IIH (tengah) menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022. /Antara/Dhemas Reviyanto

"Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud, tersangka HK menemui tersangka HD selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan tersangka HK," ujar Nawawi Pomolango.

Baca Juga: Gede Pasek Suardika: Nama Nusantara Bisa Jadi Kode Alam Semesta Merestui PKN

Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka HK diduga berulang kali menjalin komunikasi, di antaranya melalui sambungan telepon dengan HD dengan mengunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

"Adapun setiap hasil komunikasi antara tersangka HK dan tersangka HD, diduga selalu dilaporkan oleh tersangka HD kepada tersangka IIH," urai Nawawi Pomolango.

KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh HK, di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," ucapnya.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Tjahjo Kumolo: Yang Masih Merekrut Akan Dikenakan Sanksi

Pada bulan Januari 2022, Hakim IIH menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan dan meminta HD untuk menyampaikan kepada HK, agar merealisasikan sejumlah uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

"Tersangka HD segera menyampaikan permintaan tersangka IIH kepada tersangka HK dan pada tanggal 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh tersangka HK kepada tersangka HD sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH," beber Nawawi Pomolango.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.***

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x