KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT di Langkat, Salah Satunya Bupati

- 20 Januari 2022, 11:09 WIB
TRP yang merupakan Bupati Langkat mengenakan rompi tahanan dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.
TRP yang merupakan Bupati Langkat mengenakan rompi tahanan dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022. /Antara/Rivan Awal Lingga

LABUAN BAJO TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Setelah melakukan pengumpulan berbagai informasi serta penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK akhirnya menetapkan enam tersangka termasuk TRP, Bupati Langkat.

"Kami akan mengumumkan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili, terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," jelas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022 dini hari.

Baca Juga: OTT di Langkat, KPK Amankan Beberapa Orang

Dikatakan, setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Maka, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan Tersangka," ujar Nurul Ghufron.

Para Tersangka antara lain sebagai penerima adalah Bupati Langkat berinisial TRP; ISK selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung TRP; serta tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing MSA, SC dan IS.

Baca Juga: OTT di Langkat, KPK Bawa Tujuh Orang ke Jakarta

Para Tersangka penerima ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun sebagai pemberi, KPK menetapkan MR dari pihak swasta/ kontraktor, sebagai Tersangka.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x