LABUAN BAJO TERKINI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Ketiganya adalah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berinisial IIH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya berinisial HD, dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) berinisial HK.
Hakim IIH beserta dua orang tersangka lainnya yang ditangkap terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, langsung ditahan.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka, yaitu Hakim Pengadilan Negeri Surabaya IIH dan kawan-kawan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 21 Januari 2022 dini hari.
Baca Juga: Isran Noor: Masyarakat Kalimantan Timur Dukung Penuh IKN, Tidak Ada Penolakan
Menurut Nawawi Pomolango, IIH ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, Jakarta. Selanjutnya HD ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur serta HK ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia kemudian memaparkan kronologi OTT ini. Menurut dia, awalnya KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sebagian uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum Pemohon, HK.
Selanjutnya pada Rabu 19 Januari 2022 sekitar Pukul 13.30 WIB, KPK mendapatkan informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari HK kepada HD sebagai representasi IIH.
Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu area parkir Kantor PN Surabaya.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Tjahjo Kumolo: Yang Masih Merekrut Akan Dikenakan Sanksi