Program pengelolaan aset pemerintah daerah, lanjut dia, dimaksudkan untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi.
KPK, demikian Nawawi Pomolango, dalam kunjungan ke lapangan kali ini mendapati persoalan terkait pengelolaan aset membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah, yang disebabkan salah satunya karena aset yang tidak memiliki legalitas.
Baca Juga: Mendes PDTT Berikan Satu Syarat Tambahan Bagi Calon Kepala Desa
"Akibatnya, kerap menjadi obyek sengketa dan berpotensi beralih kepemilikan," ucapnya.
"Temuan lain, adanya potensi terjadi kebocoran penerimaan negara atau daerah karena kewajiban pajak yang tidak ditunaikan oleh pelaku usaha," ujar Nawawi Pomolango.***