Mendes PDTT Berikan Satu Syarat Tambahan Bagi Calon Kepala Desa

- 7 Desember 2021, 06:50 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, saat meresmikan desa wisata di Desa Wae Lolos, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Senin 6 Desember 2021.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, saat meresmikan desa wisata di Desa Wae Lolos, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Senin 6 Desember 2021. /Labuan Bajo Terkini/Dok Kemendes

LABUAN BAJO TERKINI - Pemerintah pusat mendorong agar para calon kepala desa memiliki visi yang jelas, terutama terkait kesejahteraan masyarakat.

Visi tersebut harus selaras dengan arah dan tujuan yang ditetapkan pemerintahan di atasnya, mulai dari kabupaten, provinsi hingga pusat.

Mengingat pentingnya hal ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, memberikan satu syarat tambahan bagi para calon kepala desa, di samping syarat-syarat sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang ada.

Syarat dimaksud adalah para calon kepala desa menetapkan satu dari empat tujuan penting, masing-masing desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, pendidikan desa berkualitas, serta desa mandiri.

Baca Juga: Buku 'Lejong ke Labuan Bajo', Ungkap Sisi Lain Destinasi Wisata Super Premium

"Ini sangat penting, sehingga akan selaras dengan tujuan pemerintah, dan rakyat bisa disejahterakan melalui visi dan misi kepala desa,” tutur Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, saat berkunjung ke Desa Wae Lolos, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Senin 6 Desember 2021.

"Dari keempat visi ini, para kepala desa nantinya bebas memilih satu di antaranya. Terserah mau menekankan desa tanpa kemiskinan atau desa tanpa kelaparan. Tetapi empat poin ini sangat penting dibutuhkan masyarakat menuju kemandirian," imbuhnya.

Sementara itu Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, yang turut mendampingi Mendes PDTT pada kesempatan tersebut, menyambut baik hal ini.

Baca Juga: Ansy Lema Kritik Cara Penanganan Kebakaran di Taman Nasional Komodo

"Pemerintah daerah melalui Badan Pembangunan Masyarakat Desa (BPMPD) nantinya dapat memberi satu syarat (tambahan) bagi para calon kepala desa," ujarnya.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x