Kemenkumham Bali Bedah 'Benang Kusut' WNI yang Kehilangan Kewarganegaraan

8 Maret 2022, 14:22 WIB
Acara Obrolan Peneliti dengan tema 'Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan' yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Bali. /HO-Humas Kemenkumham Bali

LABUAN BAJO TERKINI - Salah satu persoalan yang dihadapi masyarakat Perkawinan Campuran (PerCa) di Indonesia adalah terkait kehilangan kewarganegaraan.

Umumnya, Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan status kewarganegaraannya akan mendapatkan banyak kesulitan di lapangan dalam memenuhi semua persyaratan untuk memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia.

Hal ini ternyata mendapat perhatian khusus dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali.

Bahkan untuk membedah 'benang kusut' status kewarganegaraan tersebut, Kanwil Kemenkumham Bali menggelar acara Obrolan Peneliti (OPini), di Ruang Dharmawangsa, Kanwil Kemenkumham Bali, Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: SETARA Institute: Menunda Pemilu 2024 Sama Dengan Membangkang Konstitusi

Acara dengan tema 'Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan' ini merupakan hasil kerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM (Balitbangkumham) RI.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Balitbangkumham Dr Sri Puguh Budi Utami, secara menghadirkan beberapa narasumber.

"Kegiatan ini sengaja diinisiasi untuk mempublikasikan hasil penelitian oleh peneliti di Balitbang Hukum dan HAM," papar Sri Puguh Budi Utami.

Baca Juga: Siap Sukseskan G20, Bupati Edi: Jangan Cemas Datang ke Labuan Bajo

Selama ini, menurut dia, hasil penelitian atau kajian hanya disampaikan kepada beberapa pihak stakeholder terbatas.

"Tentu hal ini menjadi pertanyaan, karena selama satu tahun melakukan kajian penelitian dengan menetapkan beberapa rekomendasi, hanya sebagian kecil orang yang tahu," ucapnya.

"Maka dari itu, Balitbang Hukum dan HAM mengambil inisiatif untuk menyosialisasikan, mempublikasikan, kepada pihak-pihak terkait dan kepada masyarakat luas pada umumnya untuk mengetahui bahwa kajian penelitian dengan menghasilkan rekomendasi ini harus diketahui oleh pihak-pihak terkait dan masyarakat luas," imbuh Sri Puguh Budi Utami.

Baca Juga: NTT Tunjukkan Tren Peningkatan Kasus Harian Covid-19

Ia berharap, Obrolan Peneliti yang diikuti 600 peserta termasuk dari PerCa Indonesian ini bisa didapatkan saran dan masukan untuk menyempurnakan penelitian atau kajian yang telah dibuat oleh Peneliti Balitbang Hukum dan HAM.

Sementara itu Peneliti Muda Balitbang Hukum dan HAM, Muhaimin, yang tampil sebagai narasumber pertama memaparkan materi terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Faktor-faktor penyebab kehilangan kewarganegaraan itu berasal dari pihak pemerintah dan pihak warga negara Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Sukseskan Presidensi G20, Kemensetneg Kunjungi Kantor Redaksi Labuan Bajo Terkini

Dari pemerintah, menurut dia, belum terintegrasinya sistem pendataan WNI, WNA dan kehilangan kewarganegaraan.

Sedangkan dari WNI itu sendiri, berupa kelalaian, tidak peduli dan kurang pemahaman ketentuan kewarganegaraan.

"Upaya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat kesulitan untuk memenuhi semua persyaratan bagi WNI yang kehilangan kewarganegaraannya untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia," ujar Muhaimin.

Sementara itu Direktur Tata Negara Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Dr Baroto, dalam paparannya terkait kehilangan kewarganegaraan, secara khusus menjelaskan alur proses permohonan kehilangan kewarganegaraan.

Baca Juga: Geothermal Wae Sano, Bupati Manggarai Barat: Sikap Pemerintah Sesuai Hasil Kajian

Hal ini, menurut dia, sudah diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006. Untuk alur proses Permohonan Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai syarat naturalisasi menjadi WNA misalnya, dapat diakses melalui laman sake.ahu.go.id.

"Sementara alur proses Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan RI atas permohonan sendiri kepada Presiden (Pasal 23 huruf c) melalui laman sake.ahu.go.id," papar Baroto, dalam kegiatan yang diikuti oleh 600 peserta, baik secara offline maupun daring ini.

Jajaran Kemenkumham Bali bersama PerCa Indonesia Perwakilan Bali usai acara Obrolan Peneliti. HO-Humas Kemenkumham Bali

Turut berbicara dalam acara ini akademisi dari Universitas Udayana Dr Gede Marhaendra, yang secara khusus mengupas materi tentang sistem bernegara di Indonesia.

Acara ini juga di antaranya diikuti oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenkumham Dr Dhahana Putra, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Ketua PerCa Indonesia Perwakilan Bali Melinda Cowan dan jajaran.***

Editor: Marianus Susanto Edison

Tags

Terkini

Terpopuler