SETARA Institute: Menunda Pemilu 2024 Sama Dengan Membangkang Konstitusi

- 8 Maret 2022, 11:03 WIB
Tangkapan Layar - Logo SETARA Institute.
Tangkapan Layar - Logo SETARA Institute. /YouTube/@Suara SETARA

LABUAN BAJO TERKINI - Wacana menunda Pemilu 2024 terus menggelinding. Isu penundaan kontestasi lima tahunan itu menjadi bola panas setelah dilemparkan oleh beberapa elit di lingkungan parlemen.

Wacana inipun mendapat perhatian khusus dari SETARA Institute. Lembaga yang dinakhodai Hendardi itu merespons wacana ini dengan beberapa poin pernyataan sikap.

Pertama, apapun alasannya, menunda Pemilu adalah bentuk pembangkangan terhadap Pasal 22E ayat (1) Konstitusi.

Apabila stabilitas ekonomi dijadikan dalil utama penundaan Pemilu, seolah pemerintah lupa bahwa pemindahan Ibu Kota Negara justru dilakukan begitu saja di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: NTT Tunjukkan Tren Peningkatan Kasus Harian Covid-19

"Untuk itu, SETARA Institute mengingatkan elit politik, baik di lingkungan parlemen maupun istana, untuk tidak membuat kegaduhan dengan usulan perubahan rencana ketatanegaraan yang tak berlandaskan urgensi yang nyata," tegas Sayyidatul Insiyah, Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, melalui keterangan resmi yang diterima Labuan Bajo Terkini, Selasa 8 Maret 2022.

Kedua, usulan menunda Pemilu 2024 merupakan aspirasi para pengusaha dengan dalil perlunya waktu untuk memulihkan stabilitas ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

"Atas hal tersebut, SETARA Institute kembali mengingatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan pengusaha," ujarnya.

Baca Juga: Siap Sukseskan G20, Bupati Edi: Jangan Cemas Datang ke Labuan Bajo

Rakyat yang dimaksud konstitusi, demikian Sayyidatul Insiyah, tentu seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya segelintir kelompok saja, apalagi golongan elit pengusaha.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x