14 Syarat yang Wajib Dipenuhi Tenaga Honorer untuk Seleksi Pengangkatan PPPK 2022

- 23 Agustus 2022, 10:36 WIB
14 Syarat yang Wajib Dipenuhi Tenaga Honorer untuk Seleksi Pengangkatan PPPK 2022
14 Syarat yang Wajib Dipenuhi Tenaga Honorer untuk Seleksi Pengangkatan PPPK 2022 /Pikiran Rakyat /

LABUAN BAJO TERKINI- Pemerintah pusat resmi membatasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun ini.

Tak hanya itu, Pemerintah melalui Kemenpan RB juga telah memutuskan untuk menghapus tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Sebagai solusi, Pemerintah akan membuka seleksi melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Baca Juga: Seleksi CPNS Terbatas Pada Formasi Ini, Lalu Bagaimana dengan PPPK 2022? Ini Penjelasan Terbaru BKN

Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan sebuah Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan juknis termasuk syarat yang wajib dipenuhi oleh honorer agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Syarat yang tercantum pada SE ini tentu wajib diketahui oleh para honorer agar nantinya bisa siap mengikuti seleksi PPPK 2022 ini.

Meski secara umum para honorer wajib memenuhi 9 syarat saja, namun ada 5 syarat tambahan lain yang wajib dipenuhi.

Berikut ini adalah 14 syarat yang wajib dipenuhi oleh para honorer agar bisa mengikuti seleksi ASN PPPK 2022 berdasarkan berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022.

Baca Juga: Ada 27.303 Formasi Guru Agama untuk PPPK di Kemenag

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x