Seleksi CPNS Terbatas Pada Formasi Ini, Lalu Bagaimana dengan PPPK 2022? Ini Penjelasan Terbaru BKN

- 22 Agustus 2022, 13:43 WIB
Seleksi CPNS Terbatas Pada Formasi Ini, Lalu Bagaimana dengan PPPK 2022? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah Pusat
Seleksi CPNS Terbatas Pada Formasi Ini, Lalu Bagaimana dengan PPPK 2022? Ini Penjelasan Terbaru Pemerintah Pusat /Pikiran Rakyat

LABUAN BAJO TERKINI- Pemerintah Pusat resmi membatasi seleksi  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengumumkan terkait pengadaan PNS tahun 2022 ini.

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2022 ditiadakan.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siap Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK, Berikut Data yang Harus Disiapkan

Menurut Bima, saat ini pihaknya hanya  fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.
Hal senada juga disampaikan Menteri PANRB ad interim, Mahfud MD terkait pelaksanaan seleksi ASN tahun ini.

Mahfud MD menyampaikan bahwa seleksi tahun ini hanya akan fokus merekrut ASN untuk PPPK 2022.

Menko Polhukam itu menjelaskan,  jumlah pengadaan ASN tahun 2022 sebanyak 1.086.128 orang.

Baca Juga: Segera Lamar! Lowongan Pendamping PKH Kementerian Sosial, Simak Syarat dan Ketentuan Serta Link Pendaftaran

Dijelaskan bahwa, formasi yang dibutuhkan pada seleksi ASN 2022 ini untuk pemerintah pusat mendapatkan alokasi 93.554 formasi.
Formasi itu diantaranya:

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x