14 Syarat yang Wajib Dipenuhi Tenaga Honorer untuk Seleksi Pengangkatan PPPK 2022

- 23 Agustus 2022, 10:36 WIB
14 Syarat yang Wajib Dipenuhi Tenaga Honorer untuk Seleksi Pengangkatan PPPK 2022
14 Syarat yang Wajib Dipenuhi Tenaga Honorer untuk Seleksi Pengangkatan PPPK 2022 /Pikiran Rakyat /

- Pegawai non ASN atau tenaga honorer memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.

- Pegawai non ASN atau tenaga honorer diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.

- Pegawai non ASN atau tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Demikian 14 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh honorer agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x