- Pegawai non ASN atau tenaga honorer memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Pegawai non ASN atau tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Demikian 14 persyaratan yang wajib dipenuhi oleh honorer agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.***