14 Syarat yang Wajib Dipenuhi Tenaga Honorer untuk Seleksi Pengangkatan PPPK 2022

- 23 Agustus 2022, 10:36 WIB
14 Syarat yang Wajib Dipenuhi Tenaga Honorer untuk Seleksi Pengangkatan PPPK 2022
14 Syarat yang Wajib Dipenuhi Tenaga Honorer untuk Seleksi Pengangkatan PPPK 2022 /Pikiran Rakyat /

- Honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2022 adalah Warga Negara Indonesia.

- Pegawai non ASN atau tenaga honorer berusia minimal yang dimiliki adalah 20 (dua puluh) tahun, dan usia paling tinggi adalah 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

- Pegawai non ASN atau tenaga honorer tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

- Pegawai non ASN atau tenaga honorer tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Wisuda Hari Ini, Brigadir J Diwakili Sang Ayah

- Pegawai non ASN atau tenaga honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Pegawai non ASN atau tenaga honorer jabatan fungsional guru harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

- Persyaratan lainnya untuk non ASN atau honorer sesuai kebutuhan jabatan.

Lebih lanjut, masih pada Surat Edaran (SE) Menpan RB tertanggal 22 Juli 2022, juga terdapat syarat agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 ini. Secara rinci akan dijelaskan sebagai berikut:

- Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang berstatus THK-II, yang telah bekerja di Instansi Pemerintah dan terdaftar dalam database BKN.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x