Guru Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Kategorinya

- 11 Agustus 2022, 06:11 WIB
Kategori Guru yang diangkat Tanpa Tes PPPK
Kategori Guru yang diangkat Tanpa Tes PPPK /Diskominfo Bandung/

LABUAN BAJO TERKINI- Pemerintah  pusat Kemenpan RB terus mempersiapkan regulasi terkait pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah Dalam Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk untuk jabatan guru fungsional.

Khusus untuk jabatan formasi jabatan guru fungsional, pemerintah melalui Kemenpan RB, Kemendikbud dan Panselnas telah menggodok satu regulasi baru.

Regulasi PPPK tersebut telah tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022.

Baca Juga: Ombudsman Sebut Pelayanan Publik Pemda di NTT Masih Didominasi Zona Merah

Permenpan RB  Nomor 20 tahun 2022 ini membagi pelamar PPPK menjadi dua yakni: pelamar umum dan pelamar prioritas.

Selanjutnya pelamar prioritas dibagi lagi menjadi tiga diantaranya; pelamar prioritas pertama atau P1, pelamar prioritas kedua atau P2, dan pelamar prioritas ketiga atau P3.

Apa perbedaan dari tiga prioritas ini? Merujuk pada Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022,  P1 adalah guru yang lolos passing grade.

Lalu P2 adalah kategori untuk guru THK 2, sementara P3 adalah para guru honorer negeri yang terdaftar di dapodik tiga tahun ataupun lebih.

Untuk diketahui, kuota PPPK berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 tahun 2022 adalah 1. 086.128. Jumlah ini didominasi oleh para pengajar atau guru.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x