LABUAN BAJO TERKINI- Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022 ini masih terus diupayakan oleh Pemerintah.
Kebijakan Pemerintah menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023 tentu menjadi satu yang membuat para honorer menjadi khawatir tentang nasibnya kedepan.
Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah kelak hanya akan ada PNS dan PPPK saja.
Baca Juga: Guru Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Kategorinya
Ini berarti, pemerintah akan menghapus tenaga honorer lalu statusnya diganti PNS dan PPPK saja.
Meski demikian, pemerintah juga masih terus berupaya agar tenaga honorer bisa menjadi ASN pada seleksi PPPK 2022 ini.
Dan tenaga honorer yang ingin menjadi ASN, maka setidaknya harus memperhatikan 9 kriteria sebagai berikut:
1. Usia tenaga honorer minimal 20 Tahun
2. Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Tenaga honorer tidak memiliki rekam jejak kasus pidana penjara atau kriminalitas