Jangan Resah! Pegawai Honorer yang Sesuai 9 Syarat Ini Siap Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023

- 21 Agustus 2022, 09:48 WIB
Sertifikasi Dihapus Tahun 2023? ini Keputusan Menteri Keuangan Terkait Anggaran Sertifikasi TPG Tahun Depan
Sertifikasi Dihapus Tahun 2023? ini Keputusan Menteri Keuangan Terkait Anggaran Sertifikasi TPG Tahun Depan /Diskominfo Bandung/

LABUAN BAJO TERKINI- Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK 2022 ini masih terus diupayakan oleh Pemerintah.

Kebijakan Pemerintah menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023 tentu menjadi  satu  yang membuat para honorer menjadi khawatir tentang nasibnya kedepan.

Seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah kelak hanya akan ada PNS dan PPPK saja.

Baca Juga: Guru Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Kategorinya

Ini berarti, pemerintah akan menghapus tenaga honorer lalu  statusnya diganti  PNS dan PPPK saja.

Meski demikian, pemerintah juga masih terus berupaya agar tenaga honorer bisa menjadi ASN pada seleksi PPPK 2022 ini.

Dan tenaga honorer yang ingin menjadi ASN, maka setidaknya harus memperhatikan 9 kriteria sebagai berikut:

1. Usia tenaga honorer minimal 20 Tahun
2. Warga Negara Indonesia (WNI)

3. Tenaga honorer tidak memiliki rekam jejak kasus pidana penjara atau kriminalitas

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x