Pemerintah Pusat Siap Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK, Berikut Data yang Harus Disiapkan

- 22 Agustus 2022, 12:21 WIB
Pemerintah Pusat Siap Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK, Berikut Data yang Harus Disiapkan
Pemerintah Pusat Siap Angkat Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK, Berikut Data yang Harus Disiapkan /Antara/Nova Wahyudi

LABUAN BAJO TERKINI- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini tentu membuat para honorer di daerah-daerah menjadi gelisah.

Rencana penghapusan tenaga honorer tersebut juga menindaklanjuti pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi tentang manajemen PPPK.

Baca Juga: Jangan Resah! Pegawai Honorer yang Sesuai 9 Syarat Ini Siap Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2023

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa status kepegawaian yang akan berlaku di instansi pemerintah pusat dan daerah hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK.

Namun kabar baiknya adalah, para Pemerintah melalui Menpan RB akan tetap mengakomodir tenaga honorer menjadi ASN Pegawai Pemerintah Dengan Kontrak Kerja (PPPK).

Sebelum penghapusan honorer pada tahun 2023 tersebut, Menpan RB menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

SE Menpan RB ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini para Kepala Daerah untuk melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.

Pada SE Menpan RB ini, PPK dihimbau untuk melakukan pendataan tenaga honorer untuk kemudian dilakukan pemetaan bagi yang sudah memenuhi syarat untuk diikutkan seleksi PPPK 2022 ini.

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x