Wali Kota Denpasar Serahkan SK PPPK Tahap I Kepada 630 Guru

- 25 April 2022, 22:37 WIB
Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara saat menyerahkan SK PPPK kepada salah seorang guru.
Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara saat menyerahkan SK PPPK kepada salah seorang guru. /HO-Humas Pemkot Denpasar

LABUAN BAJO TERKINI - Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2021 kepada 630 guru di lingkungan Pemkot Denpasar, di Ruang Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar, Senin 25 April 2022.

Pada kesempatan tersebut, Jaya Negara mengajak seluruh guru penerima SK PPPK dapat melaksanakan kepercayaan ini dengan baik dan penuh tanggung jawab.

"Kami ucapkan selamat atas pegawai yang telah lulus dan menerima SK PPPK. Semoga kepercayaan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ucapnya.

Baca Juga: Jaga Kamtibmas Jelang Idul Fitri, Polda Bali Silaturahmi dengan Tokoh Muslim Buleleng

Menurut dia, untuk mendukung rencana pembangunan nasional, Pemkot Denpasar membutuhkan bantuan berbagai pihak, termasuk guru.

Oleh karena itu, Jaya Negara berpesan kepada para guru penerima SK PPPK agar senantiasa semangat dalam melayani masyarakat di bidang pendidikan.

“Sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar, harus merasa bangga mengabdi kepada bangsa, khususnya kepada rakyat Kota Denpasar," tandas Jaya Negara.

Baca Juga: 329 Orang Ajukan Permohonan Kehilangan Kewarganegaraan

Adapun para guru penerima SK PPPK Tahap 1 ini mulai aktif bekerja pada Senin 25 April 2022. Lokasi penugasan para guru tersebar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kota Denpasar.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana, Pimpinan PT Taspen Denpasar serta pimpinan OPD terkait.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x