Ini Syarat Yang Wajib Disiapkan Bakal Calon Kepala Desa di Manggarai Barat

- 7 Juni 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi Pilkades.
Ilustrasi Pilkades. /Antara

Kesepuluh, berbadan sehat dan bebas narkoba; serta terakhir, tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Baca Juga: Di Ende, Presiden Jokowi Kunjungi Rumah Warga

Terkait syarat ini, para Bakal Calon Kepala Desa diwajibkan untuk menyertakan sejumlah dokumen saat mendaftar ke Panitia Pilkades, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 2 Perbup Manggarai Barat Nomor 36 Tahun 2022.

Satu, Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dibuat oleh Bakal Calon Kepala Desa di atas meterai 10.000.

Dua, Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh Bakal Calon Kepala Desa di atas meterai 10.000.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Ingin Menikah Muda

Tiga, foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat keterangan pengganti ijazah yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Empat, foto copy Akta Kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

Lima, Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa, yang dibuat oleh Bakal Calon Kepala Desa di atas meterai 10.000.

Enam, foto copy Kartu Tanda Penduduk, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x