Ini Syarat Yang Wajib Disiapkan Bakal Calon Kepala Desa di Manggarai Barat

- 7 Juni 2022, 10:42 WIB
Ilustrasi Pilkades.
Ilustrasi Pilkades. /Antara

LABUAN BAJO TERKINI - Sebanyak 102 desa di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2022 ini.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai Barat Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, ada sejumlah syarat yang wajib disiapkan oleh para Bakal Calon Kepala Desa di Bumi Komodo itu.

Di antaranya adalah wajib menyertakan foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir hingga surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang.

Baca Juga: KPU dan DPR RI Sepakati Durasi Kampanye Pemilu Serentak 2024

Sebagaimana dikutip Labuan Bajo Terkini, Selasa 7 Juni 2022, ada 11 syarat umum bagi Bakal Calon Kepala Desa dalam Pilkades di Manggarai Barat yang diatur dalam Pasal 30 ayat 4 Perbup Manggarai Barat Nomor 36 Tahun 2022.

Pertama, warga Negara Republik Indonesia; Kedua, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Ketiga, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

Keempat, berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau Sederajat; Kelima, berusia paling rendah 25 (dua puluh lima tahun) pada saat mendaftar; Keenam, bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; Ketujuh, tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.

Baca Juga: Olla Ramlan Mulai Kepincut Touring Motor

Kedelapan, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang - ulang.

Kesembilan, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x