Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Rana Mese Ditahan di Polres Matim

- 7 Februari 2022, 18:50 WIB
Pelaku Rudapaksa Anak disabilitas di Desa Golo Ros saat diperiksa Penyidik Polres Matim
Pelaku Rudapaksa Anak disabilitas di Desa Golo Ros saat diperiksa Penyidik Polres Matim /Labuan Bajo Terkini/Elvis Yunani Ontas

Baca Juga: Kutuk Pelaku Rudapaksa di Rana Mese, FORKOMA PMKRI Matim Desak Polisi Bertindak Tegas

"Nenek korban memanggil dua orang yang bernama saudari Rika Jo dan Algonda Y. Gamul untuk melihat dan memastikan lendir apa yang ada pada korban. Kemudian saudari Rika Jo dan Ondak langsung melihat dan menurut mereka cairan lender-lendir tersebut adalah cairan lendir sperma, "kata Ipda Agustian berdasarkan keterangan saksi.

Setelah itu mereka langsung membawa korban ke Pustu Golo Ros untuk di periksa dan memastikan apa yang terjadi pada anak 3 tahun yang juga penyandang disabilitas tuna wicara itu.

Setelah mendapat hasil awal dari medis di pustu kemudian mereka langsung membawa korban ke Polres Manggarai Timur untuk melaporkan kejadian yang di alami oleh korban.

Baca Juga: Komnas Disabilitas Kawal Kasus Rudapaksa Anak di Rana Mese

Untuk kasus tersebut telah di lakukan penyelidikan oleh polres manggarai timur khusus nya unit PPA reskrim polres manggarai timur sejak menerima laporan keluarga korban.

Berdasarkan alat bukti yang di peroleh penyidik, kasus tersebut dilanjutkan ke tahan penyidikan dan langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Tersangka kata Ipda Agustian dijerat dengan Pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan tuntutan hukuman pidana 15 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x