Berikut 3 Poin dalam surat yang beredar luas itu.
Sebagai informasi tambahan, surat tersebut tidak ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melainkan ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.***
Berikut 3 Poin dalam surat yang beredar luas itu.
Sebagai informasi tambahan, surat tersebut tidak ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melainkan ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.***
Editor: Silvester Yunani