Togar Situmorang: Hendrik Hanya Nasabah, Bukan Owner Robot Trading EA Copet

- 17 Maret 2022, 17:52 WIB
Advokat Togar Situmorang (tengah) bersama tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Kamis 17 Maret 2022.
Advokat Togar Situmorang (tengah) bersama tim hukum dari Law Firm Togar Situmorang saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Kamis 17 Maret 2022. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

LABUAN BAJO TERKINI - Beberapa waktu belakangan ini perhatian publik tertuju pada maraknya kasus dugaan penipuan dengan skema investasi bodong alias ilegal menggunakan robot trading maupun binary option.

Sebut saja beberapa di antaranya adalah Binomo, Quotex, Farenheit, Viral Blast, hingga yang paling anyar Robot Trading EA Copet.

Dalam kasus yang paling baru ini, para korban Robot Trading EA Copet melaporkan R yang diduga selaku pemilik atau owner robot trading, serta H yang diduga menjadi kaki tangan R, ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/ B/0121/ III/ 2022/ SPKT/ Bareskrim Polri, tertanggal 15 Maret 2022.

Laporan ini pun langsung direspons H, yang diketahui adalah Hendrik. Ia menunjuk Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, bersama tim dari Law Firm Togar Situmorang sebagai kuasa hukumnya.

Baca Juga: Setiap Tahun 5.818 Gempa Bumi Guncang Indonesia

"Kami mendapatkan surat kuasa dari klien kami, Hendrik," kata Togar Situmorang, dalam keterangan pers di Denpasar, Kamis 17 Maret 2022.

Kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana ini menegaskan bahwa kliennya merupakan salah satu nasabah Robot Trading EA Copet.

Ia menampik status Hendrik sebagai kaki tangan R, sebagaimana dilaporkan ke Bareskrim Polri dan diberitakan media massa.

"Klien kami murni nasabah. Tidak benar kalau disebut sebagai kaki tangan dari owner, apalagi sebagai owner Robot Trading EA Copet," jelas Togar Situmorang.

Baca Juga: NTB Satu-satunya Provinsi dengan Status PPKM Level 1

Advokat kelahiran Jakarta ini kemudian meluruskan informasi yang dinarasikan menyudutkan kliennya, pasca pelaporan ke Bareskrim Polri oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai korban, dan dikuasakan kepada Charlie Wijaya.

Seharusnya, kata dia, dalam kasus ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence, serta menghormati proses hukum di kepolisian.

“Jangan malah membuat narasi yang menyudutkan klien kami, di mana ada yang menyebutkan bahwa klien kami Hendrik adalah sebagai owner atau pemilik Robot Trading EA Copet yang telah melakukan kerugian sebesar 39 juta USD atau setara dengan Rp557 miliar,” tandas Togar Situmorang.

Baca Juga: Wamen Parekraf: UMKM Sukses Hadapi Tantangan Hebat di Tengah Pandemi Covid-19

Pihaknya pun meminta pertanggungjawaban atas pernyataan-pernyataan dalam berita-berita yang beredar luas tersebut.

"Dan kami sebagai kuasa hukum akan mengambil langkah hukum secara tegas, baik itu pidana dengan membuat laporan polisi karena ada dugaan pencemaraan nama baik dan berita hoaks, maupun akan menggugat keperdataan demi kepentingan klien kami," ucapnya.

"Sebab narasi yang beredar telah merugikan nama baik serta harkat martabat klien kami, sehingga akan mengajukan gugatan untuk meminta ganti kerugian kepada siapapun yang mengaku dirinya korban, baik itu secara materil dan immateril,” imbuh Togar Situmorang.

Menurut dia, kliennya Hendrik belum terbukti telah menerima uang yang berjumlah USD 39 juta atau setara dengan Rp557 miliar.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Minta Kepala Daerah di NTT Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik

Bahkan kliennya pernah dikonfrontir di McDonald Blok M, Jakarta Selatan tanggal 4 Maret 2022, dan merasa diintimidasi serta dituduh menerima sejumlah dana.

“Kondisi itu membuat klien kami merasa tidak nyaman dan malu, karena dilakukan di muka umum serta adanya pemberitaan di grup Telegram dengan beberapa nama yang jelas sudah menuduh dan memfitnah tanpa hak kepada klien kami serta tanpa bukti sesuai aturan hukum dan adanya suatu putusan pengadilan yang berkekuatan tetap,” ujar Togar Situmorang.

Khusus terkait laporan di Bareskrim Polri, Togar Situmorang memastikan bahwa kliennya akan kooperatif.

“Atas laporan di Bareskrim itu, klien kami akan kooperatif dan akan menghormati proses hukum di Bareskrim Polri,” pungkas Togar Situmorang.***

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x