Heboh Hasil Swab Covid-19 Diterima Sebelum Tes, Togar Situmorang Desak Usut Tuntas

- 5 Februari 2022, 14:24 WIB
Advokat Togar Situmorang.
Advokat Togar Situmorang. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

LABUAN BAJO TERKINI - Advokat senior yang juga pengamat kebijakan publik Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, mendesak Polri mengusut tuntas kasus Swab Covid-19 palsu, yang sedang viral.

"Kejadian ini harus diusut tuntas. Jangan dibiarkan dan justru akan merongrong wibawa pemerintah yang sudah bekerja keras mengatasi pandemi Covid-19," ujarnya, di Denpasar, Sabtu 5 Februari 2022.

Menurut advokat kelahiran Jakarta ini, ada banyak oknum yang justru memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk mengeruk keuntungan.

Baca Juga: All England 2022, Indonesia Terjunkan 22 Pebulutangkis

Modusnya tak hanya bermain melalui hasil tes, namun juga di urusan karantina.

"Ini cara bermainnya para mafia. Mereka mengeruk keuntungan besar dengan cara memanfaatkan kewajiban test PCR atau antigen termasuk soal penempatan karantina," tegas Togar Situmorang.

Ia menjelaskan, untuk mafia kesehatan khususnya terkait hasil surat tes PCR atau Swab palsu itu, bisa dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan pemalsuan surat, serta Pasal 263, Pasal 267 dan Pasal 268 KUHP.

Ada juga UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular serta Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan.

Baca Juga: Ketua DPD RI: Perketat Mekanisme Pengiriman Pekerja Migran Indonesia

"Beberapa aturan tersebut dapat juga dipasang untuk menjerat para pelaku mafia kesehatan," tutur Togar Situmorang.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x