Togar Situmorang: Menunda Pemilu 2024 Itu Inkonstitusional

- 4 Maret 2022, 11:15 WIB
Praktisi hukum Advokat Togar Situmorang.
Praktisi hukum Advokat Togar Situmorang. /Labuan Bajo Terkini/Marianus Susanto Edison

LABUAN BAJO TERKINI - Praktisi hukum Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, menegaskan, menunda Pemilu 2024 adalah sesuatu yang inkonstitusional.

Menunda Pemilu 2024, imbuhnya, sama dengan melanggar Pasal 22 E ayat 1 UUD 45 serta Pasal 7 UUD 45 yang antara lain mengatur masa jabatan seorang presiden selama lima tahun.

"Dengan aturan seperti ini, maka tidak mungkin menunda Pemilu 2024," tegas advokat senior yang juga kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana ini, kepada Labuan Bajo Terkini, Jumat 4 Maret 2022.

Baca Juga: Survei LSI: Mayoritas Responden Tolak Wacana Menunda Pemilu 2024

Usulan menunda Pemilu 2024 awalnya dilontarkan oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar. Menurut Togar Situmorang, usulan tersebut merupakan sikap pribadi Muhaimin Iskandar.

Karena masih sikap pribadi, kata dia, maka jelas tidak memiliki ketetapan hukum. Apabila ingin memiliki ketetapan hukum, maka pendapat pribadi tersebut mestinya dilanjutkan dengan perjuangan di lembaga DPR RI.

"Karena dalam hal menunda Pemilu, maka harus melalui perubahan atau amandemen UUD 1945. Hanya dengan cara itu maka penundaan Pemilu memiliki legitimasi, sekaligus bisa memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, MPR RI, DPR RI, DPD RI, hingga DPRD," tandas Togar Situmorang.

Baca Juga: 777 Bencana Alam di Indonesia dalam Dua Bulan, 47 Orang Meninggal Dunia

Apabila hal itu tidak dilakukan, demikian advokat kelahiran Jakarta berdarah Batak ini, maka menunda Pemilu 2024 jelas memiliki konsekuensi berat.

"Akan ada kekosongan pemimpin. Juga memberikan dampak etika demokrasi yang tergerus di mata publik. Belum lagi akan ada kegaduhan," tutur Togar Situmorang.

Halaman:

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x