Hanya saja, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan hanya bisa menunjukkan sebuah kartu yang diklaim sebagai pengganti buku paspornya.
Baca Juga: Krisis Air Global, Wapres Ungkap Hal Ini Sebagai Pemicunya
Karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, tim Imigrasi Ngurah Rai pun membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, demikian Surya Mataram, diketahui bahwa yang bersangkutan memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2019 menggunakan visa indeks B211 dengan masa berlaku 30 (tiga puluh) hari.
"Yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 (enam puluh) hari. Terhadap yang bersangkutan dikenai proses pendetesian selama menunggu proses deportasi," ujar Surya Mataram.
Baca Juga: Wapres: Air Bersih dan Sanitasi Kurangi Kemiskinan
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengucapkan terima kasih kepada pihak Satgas Penanganan Covid-19 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, KKP Bandara I Gusti Ngurah Rai, PT Angkasa Pura II (Persero) serta para pihak yang telah membantu dalam proses penangkapan WNA tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan peraturan keimigrasian," tegas Jamaruli Manihuruk.
"Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya pelanggaran keimigrasian oleh WNA, untuk dapat melaporkan kepada pihak Imigrasi melalui kanal pengaduan resmi baik telepon, e-mail, maupun media sosial,” pungkasnya.***