Sementara itu Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwilkumham DKI Jakarta, Marselina Budiningsih menjelaskan bahwa Angelina Sondakh menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).
Selama menjalani cuti, Angelina Sondakh masih harus menjalani wajib lapor. Apabila melanggar, maka izin cuti akan dicabut.
"Pada hari ini dia menjalani cuti menjelang bebas, tapi masih ada kewajiban untuk melapor di Bapas. Kemudian menjalani cuti menjelang bebas artinya harus mengikuti peraturan. Tidak boleh ada pelanggaran hukum," pungkas Marselina Budiningsih.***