LABUAN BAJO TERKINI - Angelina Sondakh dihukum 10 tahun penjara dan resmi ditahan pada 27 April 2012 silam, atas kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang.
Mantan anggota DPR RI itu juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diharuskan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara.
Kamis 3 Maret 2022 sekitar Pukul 06.22 WIB, mantan Putri Indonesia 2001 itu akhirnya ke luar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca Juga: Positif Covid-19, Duel Daud Yordan Vs Panya Uthok Batal
Ia mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dan menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan sembilan tahun lima bulan 10 hari.
Saat meninggalkan Lapas, Angelina Sondakh tampak tak kuasa menahan tangis dan meminta maaf atas perbuatannya.
"Pertama-tama, saya ingin minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena perbuatan saya yang kemarin tidak terpuji, tidak patut ditiru, tidak patut untuk dicontoh dan saya sangat menyesal," kata Angelina Sondakh.
Angelina Sondakh juga meminta maaf kepada kedua orang tua serta anaknya. Dia mengaku mendapatkan banyak pelajaran atas kasus yang menimpanya tersebut.
Baca Juga: Once Mekel Hingga Saskia Gotik Akan Meriahkan Hari Musik Nasional di Mataram
"Saya berterima kasih kepada Allah yang sudah menampar saya hingga saya harus membayar bertahun-tahun dibina di dalam penjara," imbuh istri almarhum Adjie Massaid itu.