6 Poin Pernyataan Sikap Keuskupan Ruteng Tanggapi Kasus RD Agustinus Iwanti

- 30 April 2024, 10:52 WIB
Uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat
Uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat /Dokumen Keuskupan Ruteng

LABUAN BAJO TERKINI- Setelah umat Keuskupan Ruteng, Nusa Tenggara Timur riuh dengan pemberitaan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan pastor Agustinus Iwanti, kini giliran pihak Keuskupan Ruteng angkat bicara.

Melalui siaran pers Keuskupan Ruteng pada Selasa (30/04) pagi, Institusi Gereja Katolik di Manggarai Raya itu menyampaikan 6 sikap tegas terkait kasus dugaan skandal tersebut.

Pada siaran pers yang ditandatangani oleh Vikaris Jenderal (Vikjen) RD Alfons Segar ini, berikut adalah 6 pernyataan sikap dari Keuskupan Ruteng dalam menanggapi dugaan skandal RD Agustinus Iwanti.

Baca Juga: Bandara El Tari Dicoret dari Daftar, Berikut Daftar 17 Bandara Internasional di Indonesia, Ada 1 di NTT

Terkait penanganan kasus RD. Agustinus Iwanti, Keuskupan Ruteng mengambil  pastoral dan yuridis langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menindaklanjuti secara serius laporan pihak keluarga Bapak Valentinus menyangkut dugaan perbuatan tercela yang dilakuan oleh RD. Agustinus Iwanti dan menjamin bahwa baik tersangka maupun pihak-pihak yang terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung dari kasus ini, diperlakukan secara bermartabat dan hormat sekaligus menawarkan pendampingan, juga melalui pelayanan khusus serta bantuan spiritual dan psikologis sebagaimana dituntut dalam menangani kasus berat seperti ini.

2. Melakukan investigasi awal (invesligatioprevia) sesuai dengan mekanisme prosedural hukum kanonik untuk mengumpulkan informasi nnci berkenaan dengan fakta-fakta, keadaan, dan imputabilitas terkait kasus ini demi menemukan dasar yang cukup, baik dalam hukum (in jure) maupun dalam kenyataan (in facto) untuk menilai entahkah tuduhan ini memiliki keserupaan/kemiripan dengan kebenaran. Investigasi ini dilakukan dengan kehati-hatian yang besar dan tetap menjunjung tinggi nama baik semua pihak yang terlibat, .

3. Memberhentikan secara resmi RD. Agustinus Iwanti dari jabatan sebagai Pastor Paroki Kisol dan memerintahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan Paroki Kisol dan tinggal di tempat yang ditentukan oleh pihak Keuskupan Ruteng demi menjaga disiplin Gereja, melindungi kebaikan umat beriman seluruhnya dan menghindari skandal.

4. Melakukan konsultasi dan mediasi dengan pihak Keluarga Bapak Valentinus serta keluarga ibu Helmince untuk mencari jalan terbaik dalam penyelesaian kasus sesuai dengan semangat kasih dan pengampunan kristiani:

Halaman:

Editor: Silvester Yunani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah